Kamis 07 Mar 2024 09:40 WIB

Istana: DKI Jakarta Masih Ibu Kota Hingga Keppres IKN Terbit

Jakarta tetap ibu kota sampai terbit Keppres Pemindahan IKN ke Nusantara.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
taf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
taf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menegaskan, status DKI Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara. Hal itu sesuai ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang IKN. 

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Baca: Immanuel Ebenezer dan Deddy Sitorus Hampir Berkelahi, Begini Kronologinya

Dini pun menekankan, penerbitan Keppres tersebut merupakan kewenangan penuh Presiden. "Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ujar politikus PSI tersebut.