REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dituntut jaksa penuntunt umum (JPU) hukuman penjara selama 13 tahun dan delapan bulan. Hasbi dipandang layak dihukum berat karena merusak nama baik MA yang merupakan lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (14/3/2024).
Baca: KPPU Gandeng PPATK Usut Persekongkolan Merger dan Akuisisi Perusahaan
JPU KPK juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar kepada Hasbi. JPU KPK meyakini Hasbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.