REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK menyatakan membuka pintu kolaborasi dengan Korps Adhyaksa.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media setelah menghadiri kegiatan di KPK pada Rabu (20/3/2024).
"Itu perlu dikoordinasikan di kejaksaan kemarin ada beberapa perusahaan apakah ada irisannya dengan yang dilaporkan KPK," kata Alex kepada wartawan.
Alex mengakui adanya peluang perusahaan yang didalami KPK dalam perkara LPEI sama dengan yang diusut Kejagung. Alex menekankan koordinasi antar aparat penegak hukum merupakan hal yang lumrah.
"Pada prinsipnya sinergisitas aparat penegak hukum itu sangat penting dan membantu mempercepat penanganan perkara," ujar Alex.
Alex menyatakan koordinasi dapat membuat KPK dan Kejagung tak menyelidiki perkara yang sama. Pasalnya, tumpah tindih penanganan perkara dilarang berdasarkan aturan UU KPK. Adapun KPK dan Kejagung dapat menginvestigasi kasus yang sama asalkan konteks dugaan korupsinya berbeda.
"Kalau perusahaannya beda bisa saja misalnya menyangkut banyak perusahaan nanti kami koordinasi kita bagi saja nanti Kejaksaan berapa perusahaan nanti KPK berapa perusahaan," ucap Alex.
Hanya saja, Alex menyatakan KPK ogah kalau diminta menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke tangan Kejagung. KPK mengklaim sudah lama membidik pejabat LPEI.
"Kalau terkait LPEI-nya kita enggak akan bisa lepaskan karena dalam memberikan kredit itu ada peran-peran dari LPEI, manajemen LPEI," ucap Alex.
Sebelumnya, KPK membantah adu cepat dengan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit di LPEI. KPK mensinyalkan sudah menerima laporan sebelum Kejagung.
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi di LPEI pada Selasa (19/3/2024). Pengumuman tersebut selang sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadukan kasus serupa ke Kejagung
Diketahui, KPK mendalami tiga dari total enam laporan fraud debitur LPEI. Padahal pihak Kejagung mengumumkan adanya empat pihak korporasi yang terindikasi fraud.
KPK juga mengungkap total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditanganinya ditaksir Rp3,4 triliun. Ini berbeda pula dari laporan Menkeu Sri Mulyani Indrawati ke Kejagung bahwa ada empat debitur bermasalah terindikasi fraud senilai Rp2,5 triliun.