REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perayaan Hari Idul Fitri identik dengan kehadiran kue kering Lebaran. Seolah sudah menjadi tradisi, masyarakat Indonesia khususnya umat Islam "menyerbu" toko kue kering untuk keperluan Lebaran.
Namun sebelum membelinya, ada beberapa titik kritis kehalalan kue kering yang perlu diketahui Muslim. Tujuannya, agar umat Islam terhindar dari bahan-bahan yang tidak halal, baik itu dari dari bahan baku maupun peralatan yang dipakai.
Apa saja titik kritis kehalalan kue kering? Berikut ini penjelasannya seperti dikutip dari laman Halal Corner beberapa waktu lalu:
1. Tepung terigu
Kebanyakan kue kering terbuat dari tepung terigu. Namun dalam proses kreasinya sering ditambahkan bahan seperti L-Sistein. Ini adalah satu jenis asam amino, unit terkecilndari protein. L-Sistein juga bisa diproduksi secara industri melalui hidrolika manusia, babi dan rambut unggas. Di sinilah titik kritis kehalalan tepung terigu.
2. Mentega dan margarin
Mentega umumnya dibuat dari susu sapi. Titik kritisnya dalam proses fermentasi mentega, apabila media pertumbuhan asam laktat bakteri mengandung bahan-bahan yang tidak halal. Sementara margarin berasal dari minyak dan lemak nabati atau hewani. Jika berasal dari sapi yang tidak disembelih menurut syariah, statusnya jadi tidak halal.
3. Gula
Dalam pembuatan gula ada proses pemurnian yang membutuhkan karbon aktif butiran untuk menghilangkan warna sehingga gula menjadi putih bersih. Jika dalam proses ini menggunakan gelatin atau karbon aktif butiran yang berasal dari hewan, pastikan bukan dari hewan dan cara yang tidak halal.
4. Cokelat
Satu bahan pengganti coat yang sering digunakan karena harganya lebih murah adalah lemak nabati yaitu kakao pengganti mentega (CBE) dari minyak sawit. Pembuatan CBE melibatkan proses enzimatik menggunakan enzim yang berasal dari hewan termasuk babi atau binatang lainnya yang tidak disembelih secara syar'i.
5. Kuas
Kuas juga perlu diperhatikan bahan pembuatannya, apakah berasal dari bulu hewan yang tidak halal. Kuas bulu babi sering sekali ditulis dengan istilah 'Bristle' yang akan menjadikan kue kering berstatus haram jika memakai kuas jenis ini. Alternatifnya bisa dengan kuas sintesis dari bahan silikon atau polyster.