REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala tuntutan. Hasbi bersikukuh tak bersalah dalam perkara suap pengurusan perkara di MA.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Hasbi Hasan dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (28/3/2024). Pengacara Hasbi memohon agar majelis hakim mengabulkan nota pembelaan.
Baca: KPPU Pastikan Lanjutkan Kasus Pinjol Pendidikan ke Penegak Hukum
"Menyatakan oleh karena itu membebaskan terdakwa Hasbi Hasan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum," kata anggota tim kuasa hukum Hasbi, Erik Prabualdi dalam sidang tersebut.