Kamis 28 Mar 2024 14:41 WIB

Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Minta Dibebaskan dari Kasus Suap

Hasbi Hasan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala tuntutan. Hasbi bersikukuh tak bersalah dalam perkara suap pengurusan perkara di MA.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Hasbi Hasan dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (28/3/2024). Pengacara Hasbi memohon agar majelis hakim mengabulkan nota pembelaan.

Baca: KPPU Pastikan Lanjutkan Kasus Pinjol Pendidikan ke Penegak Hukum

"Menyatakan oleh karena itu membebaskan terdakwa Hasbi Hasan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum," kata anggota tim kuasa hukum Hasbi, Erik Prabualdi dalam sidang tersebut.