Senin 01 Apr 2024 19:15 WIB

Mengapa Korupsi Pertambangan Marak? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Aparat harus menindak tegas pelaku korupsi pertambangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi korupsi
Foto: Freepik
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum korupsi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengamati fenomena korupsi sektor pertambangan. Herdiansyah menilai hubungan saling bergantung antara pemegang konsesi tambang dengan pejabat pemerintah membuat korupsi tambang berjalan langgeng. 

Tanggapan Herdiansyah sekaligus merespons kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung sudah menangkap dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Baca Juga

"Iya, ada semacam simbiosis mutualisme antara pemegang konsesi dengan pejabat pemerintah," kata Herdiansyah kepada Republika, Senin (1/4/2024). 

Bahkan, korupsi pertambangan diduga menyuplai dana bagi kepentingan politik. Kondisi itu yang membuat korupsi pertambangan sulit diberantas. 

"Bahkan bisnis tambang itu jadi basis pembiayaan politik untuk pemilu. Tidak peduli lingkungan rusak, asal cuan mengalir terus. Ini yg disebut sebagai green financial crime," ucap Herdiansyah. 

Herdiansyah juga memandang pertambangan memang mengandung cuan yang besar. Hal itulah yang membuat pertambangan dan korupsi erat kaitannya. 

"Selain kekuasaan, episentrum korupsi yang lain ada di resource yang besar seperti tambang ini. Jadi tidak mengherankan kalau korupsi disektor ini sangat besar," ujar Herdiansyah. 

Herdiansyah menduga korupsi di sektor pertambangan dimulai dari kongkalikong perizinan. Permainan jahat dari perizinan lantas berlanjut di tahap lain hingga berlangsung menahun. 

"Pintu masuk korupsi di sektor ini umumnya ada di lalu lintas perizinan," ucap Herdiansyah.

Diketahui, Kejagung berupaya menyelamatkan kerugian negara dalam kasus ini. Dalam penghitungan Kejagung, kerugian negara dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk ini menjadi rekor terbesar dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan angka kerugian perekonomian negara yang fantastis mencapai Rp 271 triliun. Adapun nilai Rp 271 triliun terkait kerugian perekonomian negara ini, Jampidsus-Kejagung menggandeng tim ahli lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement