REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda berpendapat agar Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib bagi siswa di sekolah. Menurutnya, pendidikan yang diajarkan dalam Pramuka diperlukan bagi siswa, terutama siswa tingkat SD dan SMP/sederajat.
"Pramuka posisinya Kemendikbud tetap sebagaimana permen yang sudah dikeluarkan Nomor 12 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa Pramuka wajib diadakan oleh sekolah tapi keikutsertaan siswanya masih tidak diwajibkan. Ini yang saya merasa opini pribadi dan sikap politik saya, saya tetap pada posisi Pramuka tetap harus diberlakukan wajib diikuti oleh siswa-siswi kita," kata Syaiful kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Kemendikbudristek di Gedung Nusantara 1, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Menurut pandangan Syaiful, mewajibkan siswa untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka merupakan hal yang tepat karena memberi manfaat yang dibutuhkan siswa. Dia menilai Pramuka merupakan paket komplit dalam mendidik siswa.
"Ada banyak persoalan yang bisa kita inventarisir, saya merasa Pramuka yang hari ini belum bisa tergantikan sebagai paket lengkap untuk mendidik anak terkait dengan cinta Tanah Air, kedisiplinan, kebersamaan, kepemimpinan. Karena itu menurut saya, pemerintah tetap perlu melakukan tindakan afirmasi, apa itu? Mewajibkan siswa," tutur politikus PKB tersebut.
Syaiful mengakui ada berdebatan yang terjadi antara anggota Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek. Terutama atas adanya usulan bahwa ada opsi Kemendikbud untuk mengadopsi semua materi pendidikan Pramuka menjadi kokurikuler.
"Opsi usulannya, materi tentang pramukanya akan dimasukkan sebagai bagian dari materi kokurikuler yang akan diajarkan di seluruh jenjang SD dan SMP. Tapi menurut saya tidak (setuju), saya tetap pada posisi tindakan afirmasi masih perlu oleh pemerintah yaitu tetap mewajibkan siswa untuk ikut Pramuka, terlebih untuk di luar daerah, di luar Jawa," ujar dia.
Syaiful menyebut, memberi pilihan pada orang tua peserta didik dan peserta didik, terutama bagi yang di luar Jawa, belumlah saatnya. Mereka masih butuh afirmasi dari pemerintah untuk mewajibkannya.
Syaiful melanjutkan, berdasarkan penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim, alasan tidak lagi Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi siswa karena menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 menyatakan bahwa Pramuka bersifat sukarela.
"Pada konteks itu ada gap menurut saya, gap yang saya sebut sebagai tindakan afirmasi negara atau pemerintah yang mewajibkan, dan menurut saya masih perlu untuk SD dan SMP. Baru pada level jenjang berikutnya yang saya kira cukup sebagai opsi pilihan bukan sebagai kewajiban. Kalau SD dan SMP saya tetap mendorong kewajiban," tegasnya.