Sabtu 06 Apr 2024 11:04 WIB

Perkuat Afrika Selatan, Kolombia Akhirnya Gugat Israel ke Mahkamah Internasional

Gugatan Kolombia untuk Israel di ICJ diajukan pada Kamis lalu

Anggota keluarga Al-Rabaya berbuka puasa selama bulan suci Ramadhan di luar rumah mereka yang hancur akibat serangan udara Israel di Rafah, Jalur Gaza, Senin, 18 Maret 2024.
Foto: AP Photo/Fatima Shbair
Anggota keluarga Al-Rabaya berbuka puasa selama bulan suci Ramadhan di luar rumah mereka yang hancur akibat serangan udara Israel di Rafah, Jalur Gaza, Senin, 18 Maret 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW— Kolombia secara resmi bergabung dengan Afrika Selatan untuk menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melancarkan genosida di Jalur Gaza, kata badan kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa itu.

Pada Kamis (4/4/2024), Duta Besar Kolombia untuk Uruguay Juan Jose Quintana Aranguren mengatakan kepada Sputnik bahwa pemerintahannya mendesak semua negara penandatangan konvensi genosida untuk bersatu dalam gugatan yang dilayangkan Afsel terhadap Israel.

Baca Juga

“Hari ini, Kolombia, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, menyampaikan pernyataan intervensi pada Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan versus Israel)," demikian bunyi pernyataan ICJ.

Kolombia dalam deklarasinya mengatakan Konvensi Genosida adalah “instrumen utama hukum internasional” dan bahwa kasus yang diangkat negara itu terhadap Israel menyorot “masalah penting” mengenai penafsiran dan penerapan ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut, kata ICJ.

Afrika Selatan sendiri melayangkan gugatan terhadap Israel pada 29 Desember 2023.

Kemudian pada 26 Januari, ICJ mengeluarkan putusan sementara berupa perintah kepada Israel untuk segera mengambil langkah-langkah yang bisa mencegah genosida.

ICJ juga memerintahkan Israel untuk memastikan aliran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza berjalan lancar.

Namun, ICJ tidak memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan gencatan senjata di Gaza.

Pada awal Maret, Afsel meminta ICJ untuk mengeluarkan tindakan-tindakan lainnya terhadap Israel guna mengatasi kelaparan meluas di kalangan warga Palestina di Jalur Gaza, yang diblokade Israel.

Gugatan lainnya terhadap Israel terkait genosida dilayangkan Nikaragua pada awal Maret. ICJ akan mempertimbangkan gugatan tersebut pekan depan.

Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak kelompok perlawanan Palestina Hamas menerobos perbatasan dan menyerang ke Israel pada 7 Oktober 2023.

Serangan Hamas itu menewaskan sedikitnya 1.200 orang, sementara Israel telah membunuh lebih dari 32.782 warga Palestina dalam serangan balasan, yang juga menyebabkan kehancuran massal, pengungsian, dan langkanya kebutuhan pokok

Kelaparan Esktrem di Gaza 
photo
BUKTI GENOSIDA ISRAEL - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement