Ahad 14 Apr 2024 00:02 WIB

Tempat Wisata Ramai Pengunjung Hingga ‘tak Sempat’ Sholat, Bolehkah Dijamak?

Sholat tetap menjadi kewajiban sesibuk apapun umat Islam.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Qommarria Rostanti
Pengunjung saat berwisata di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (13/4/2024). Bolehkah umat Islam menjamak sholat ketika sedang berwisata?
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung saat berwisata di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (13/4/2024). Bolehkah umat Islam menjamak sholat ketika sedang berwisata?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sholat merupakan ibadah badaniyah (gerak badan) yang tak tergantikan oleh orang lain. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan hal itu berarti kewajiban sholat tidak gugur dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.

Sholat tetap menjadi kewajiban sesibuk apapun umat Islam dan dalam keadaan apapun. Tetapi perlu dimaklumi, seketat apapun aturan syariat agama Islam, di sana ada ruang kemudahan dan keleluasaan di saat ada kesulitan.

Baca Juga

“Dalam istilah fikih dinamakan rukhshah, karena pada prinsipnya agama itu adalah mudah (Yusr) tapi tidak boleh dimudah-mudahkan,” ujar KH Miftahul saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/4/2024). 

Salah satu bentuk kemudahan dalam beragama yaitu men-jamak (mengumpulkan dua waktu sholat dalam satu waktu) dan meng-qashar (meringkas rakaat sholat dari empat menjadi dua) karena ada uzur syari. Di antara uzur itu adalah perjalanan (safar).