REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sholat merupakan ibadah badaniyah (gerak badan) yang tak tergantikan oleh orang lain. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan hal itu berarti kewajiban sholat tidak gugur dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
Sholat tetap menjadi kewajiban sesibuk apapun umat Islam dan dalam keadaan apapun. Tetapi perlu dimaklumi, seketat apapun aturan syariat agama Islam, di sana ada ruang kemudahan dan keleluasaan di saat ada kesulitan.
“Dalam istilah fikih dinamakan rukhshah, karena pada prinsipnya agama itu adalah mudah (Yusr) tapi tidak boleh dimudah-mudahkan,” ujar KH Miftahul saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/4/2024).
Salah satu bentuk kemudahan dalam beragama yaitu men-jamak (mengumpulkan dua waktu sholat dalam satu waktu) dan meng-qashar (meringkas rakaat sholat dari empat menjadi dua) karena ada uzur syari. Di antara uzur itu adalah perjalanan (safar).