REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) seusai libur Lebaran 1445 H. Pasalnya, para aparatur sipil negara (ASN) telah libur selama 10 hari.
"Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH. Semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini libur," kata dia usai menggelar kegiatan halalbihalal di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Karena itu, ia meminta jajarannya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan. Sidak itu akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), wali kota, dan para kepala dinas.
"Sekali lagi, enggak ada jajaran DKI enggak ada WFH atau cuti tambahan," kata dia.
Apabila ada ASN yang kedapatan belum masuk, ia meminta yang bersangkutan diberi sanksi. Sanksi yang diberikan juga harus tegas.
Menurut Heru, ASN harus bisa mengatur waktu agar bisa masuk sesuai jadwal. Termasuk ASN yang mudik, tidak ada alasan untuk tidak masuk bekerja hari ini.
"Saya saja, kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas," ujar dia.
Adapun sanksi yang diberikan bisa teguran lisan atau teguran tertulis. Itu nantinya akan berpengaruh kepada tunjangan ASN.