Selasa 16 Apr 2024 12:56 WIB

Minta Jajarannya Sidak ASN yang Belum Masuk, Pj Heru: DKI Jakarta tidak Ada WFH

Heru Budi menyebut sanksi ASN yang belum masuk akan pengaruhi tunjangan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) seusai libur Lebaran 1445 H. Pasalnya, para aparatur sipil negara (ASN) telah libur selama 10 hari.

"Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH. Semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini libur," kata dia usai menggelar kegiatan halalbihalal di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Karena itu, ia meminta jajarannya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan. Sidak itu akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), wali kota, dan para kepala dinas.

"Sekali lagi, enggak ada jajaran DKI enggak ada WFH atau cuti tambahan," kata dia.

Apabila ada ASN yang kedapatan belum masuk, ia meminta yang bersangkutan diberi sanksi. Sanksi yang diberikan juga harus tegas.

Menurut Heru, ASN harus bisa mengatur waktu agar bisa masuk sesuai jadwal. Termasuk ASN yang mudik, tidak ada alasan untuk tidak masuk bekerja hari ini.

"Saya saja, kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas," ujar dia.

Adapun sanksi yang diberikan bisa teguran lisan atau teguran tertulis. Itu nantinya akan berpengaruh kepada tunjangan ASN.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement