Kamis 18 Apr 2024 17:04 WIB

Alasan MK tak Bahas Amicus Curiae yang Diserahkan Setelah 16 April 

Tenggat waktu pengajuan amicus curiae itu merupakan kesepakatan delapan hakim MK.

Rep: Febryan A, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Pendukung Prabowo-Gibran yang pernah menduduki posisi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono saat hendak mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Foto:

Pada Kamis (18/4/2024), loyalis Prabowo Subianto yang sempat menduduki posisi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengajukan diri menjadi amicus curiae ke MK. Arief mengajukan diri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN dan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia.

Arief bersama pengurus Federasi Serikat Pekerja BUMN mendatangi langsung Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024) untuk menyerahkan dokumen pendapatnya sebagai amicus curiae. Dia mengakui bahwa pengajuan amicus curiae karena Federasi Serikat Pekerja BUMN dan Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

"Saya sebagai pendukung Prabowo-Gibran, terutama mereka Asosiasi Plasma Kelapa Sawit dan Serikat Pekerja BUMN yang sudah berjibaku mati-matian memenangkan Prabowo-Gibran kok dianggap curang gitu loh?" kata Arief kepada wartawan di Gedung MK.

Arief dalam dokumen pendapatnya yang diserahkan kepada majelis hakim MK menyatakan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran sah dan tidak diwarnai kecurangan dalam proses pemilihan. Dia juga menyebut kemenangan Prabowo-Gibran adalah kehendak para leluhur Nusantara.

 

Kepada wartawan, Arief mengaku mengetahui kemenangan Prabowo-Gibran tanpa kecurangan karena dirinya ikut mengampanyekan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu. Dia mengklaim bahwa 70 persen warga di areal perkebunan sawit di Kalimantan, Sumatra, Papua, dan Sulawesi memilih Prabowo-Gibran dan mereka mencoblos bukan karena mendapatkan bansos.

Dia juga mengklaim tidak ada intimidasi terhadap pekerja BUMN untuk memilih Prabowo-Gibran. Dukungan para pekerja itu didapatkan karena Federasi Serikat Pekerja BUMN melakukan kampanye bertajuk Ekspedisi Jawa, bukan karena aliran bansos dari pemerintah.

"Masa kami pegawai BUMN nerima bansos? Ketawa ya? Gajinya aja gede. Ya kan? Jadi dari mana? Kami tidak ada intimidasi, apalagi dari si Erick Thohir. Nggak ada si Erick Thohir ikut-ikutan dalam Serikat Pekerja BUMN Bersatu," ujar sosok yang dikenal kerap melontarkan pernyataan kontroversial itu.

Karena itu, Arief menilai dalil penggugat, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, bahwa kemenangan Prabowo-Gibran terjadi karena pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi tidak terbukti. Dia meminta hakim MK menolak gugatan tersebut sehingga Prabowo-Gibran sah menjadi presiden terpilih.

"Iya harus ditolak (gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud) karena buktinya tidak ada," ujar Arief.

 

Umroh plus wisata ke mana nih, yang masuk travel list Sobat Republika di Tahun 2024?

  • Turki
  • Al-Aqsa
  • Dubai
  • Mesir
  • Maroko
  • Andalusia
  • Yordania
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement