REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan seorang penumpang berinisial MRP (35) warga Medan, Sumatera Utara yang kedapatan membawa sabu seberat 5 kilogram dan 1.841 butir ekstasi. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta(BC Soetta) Zaky Firmansyah dalam keterangan tertulisnya di Tangerang, Kamis (18/4/2024) menyampaikan, terduga pelaku diamankan oleh pihaknya di Kawasan Terminal Bandara Soetta.
"Dari penangkapan yang dilakukan pada 22 April 2024, sejumlah barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 5 kilogram(kg) dan ekstasi sebanyak 1.841 butir, dimana rencananya akan diantar ke hotel di daerah Tangerang," jelasnya.
Zaky mengungkapkan, dari hasil pengamanan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka tambahan beserta barang bukti lainnya. "Dari informasi tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta guna melakukan penelusuran penerbangan yang dilakukan MRP," katanya.
Dia mengatakan, bahwa dalam penangkapan ini bermula dari penerimaan koordinasi yang disampaikan Bareskrim Polri dan menelusuri pergerakan terduga MRP melalui riwayat perjalanan udara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. MRP diketahui melakukan penerbangan domestik dengan nomor penerbangan JT387 KNO – CGK dengan estimasi waktu ketibaan pukul 08.50 WIB.