REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan seorang penumpang berinisial MRP (35) warga Medan, Sumatera Utara yang kedapatan membawa sabu seberat 5 kilogram dan 1.841 butir ekstasi. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta(BC Soetta) Zaky Firmansyah dalam keterangan tertulisnya di Tangerang, Kamis (18/4/2024) menyampaikan, terduga pelaku diamankan oleh pihaknya di Kawasan Terminal Bandara Soetta.
"Dari penangkapan yang dilakukan pada 22 April 2024, sejumlah barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 5 kilogram(kg) dan ekstasi sebanyak 1.841 butir, dimana rencananya akan diantar ke hotel di daerah Tangerang," jelasnya.
Zaky mengungkapkan, dari hasil pengamanan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka tambahan beserta barang bukti lainnya. "Dari informasi tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta guna melakukan penelusuran penerbangan yang dilakukan MRP," katanya.
Dia mengatakan, bahwa dalam penangkapan ini bermula dari penerimaan koordinasi yang disampaikan Bareskrim Polri dan menelusuri pergerakan terduga MRP melalui riwayat perjalanan udara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. MRP diketahui melakukan penerbangan domestik dengan nomor penerbangan JT387 KNO – CGK dengan estimasi waktu ketibaan pukul 08.50 WIB.
Setibanya di Terminal 2 D, MRP diikuti secara diam-diam oleh tim gabungan sehingga tidak mengganggu pelayanan penerbangan sipil ataupun komersil lainnya. "Saat masuk ke dalam transportasi umum yang dipesannya, MRP diringkus petugas Tim Gabungan dan kemudian diperiksa lebih lanjut," paparnya.
Terduga pelaku mengaku kepada petugas, kedatangannya ke Tangerang bertujuan untuk melakukan pengiriman barang yang diinstruksikan oleh seorang pengendali di Medan yang berinisial HF dan BA.
"Pelaku mengaku bahwa paket tersebut diterimanya setelah melalui pemeriksaan bandara di Kualanamu yang diberikan oleh pengantar berinisial DA sesaat sebelum waktu boarding. HF dan BA menginstruksikan MRP agar mengantarnya ke seorang penerima berinisial R di Hotel berlokasi dekat bandara di daerah Rawa Bokor, Tangerang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dengan kerja sama dan kolaborasi ini, komitmen memerangi Narkotika dapat terus diwujudkan guna melindungi kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan generasi penerus ke depannya," kata dia.