Jumat 19 Apr 2024 20:50 WIB

Mengapa Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Naik Hampir 10 Kali Lipat?

Anggaran renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta tahun ini mencapai Rp 22 miliar.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Foto: Antara/Siti Nurhaliza
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji P

 

Baca Juga

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi rumah dinas gubernur pada 2024. Hal itu tertuang dalam situs web Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sirup.lkpp.go.id).

Dalam laman tersebut, anggaran yang disediakan untuk pekerjaan restorasi rumah dinas gubernur mencapai Rp 22.288.335.510. Anggaran untuk proyek yang dibuat oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta itu akan bersumber dari APBD.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum tahu mengenai besaran anggaran yang akan digunakan untuk pekerjaan restorasi rumah dinasnya. Menurut dia, dinas terkait belum menyampaikan konsep restorasi yang akan dilakukan.

"Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan belum menyampaikan konsepnya ke saya," kata dia, Rabu (17/4/2024).

Namun, menurut dia, rumah dinas gubernur DKI Jakarta termasuk sebagai bangunan cagar budaya. Karenanya, bangunan itu harus dijaga kelestariannya.

"Iya kan tiap tahun ada (perawatan). Kemarin ada bocor-bocor (tahun) 2023, sudah diperbaiki. Namanya aset DKI harus diperbaiki," kata dia.

Berdasarkan pengamatan Republika, pada tahun lalu Pemprov DKI Jakarta juga sudah pernah melakukan pekerjaan rehabilitasi rumah dinas gubernur pada 2023. Tak tanggung-tanggung, nilai pagu paket pekerjaan itu mencapai Rp 2,9 miliar. 

Dalam situs web Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (lpse.jakarta.go.id) tertera nilai pagu anggaran untuk proyek itu adalah Rp 2.901.369.116,00. Namun, nilai kontrak yang disetujui untuk proyek tersebut adalah Rp 2.321.025.479,69.

Adapun ruang lingkup pekerjaan dalam rehabilitasi rumah dinas gubernur pada 2023 antara lain pekerjaan pembongkaran di lantai meliputi penutup atap genting eksisting, rangka atap yaitu reng kayu eksisting dan kaso kayu eksisting, plafon dan rangka plafon eksisting (akibat dampak pekerjaan renovasi); pekerjaan pembongkaran di lantai dua meliputi penutup atap genting eksisting, rangka atap yaitu reng kayu eksisting dan kaso kayu eksisting, plafon dan rangka plafon eksisting (akibat dampak pekerjaan renovasi).

Selain itu, dilakukan pekerjaan di lantai satu meliputi perbaikan dan perapihan dinding termasuk pengecatan dinding (akibat dampak pekerjaan renovasi), perbaikan dan perapihan plafon dan rangka termasuk pengecatan plafon (akibat dampak pekerjaan renovasi), pemasangan material baru penutup atap genting keramik dan genting metal, pemasangan material baru reng kayu dan kaso kayu, pemasangan insulasi atap pada atap genting metal, pekerjaan antirayap pada material kayu rangka atap.

Ada juga pekerjaan di lantai dua yang meliputi perbaikan dan perapihan dinding termasuk pengecatan dinding, perbaikan dan perapihan plafon dan rangka termasuk pengecatan plafon, pemasangan material baru penutup atap genting keramik, pemasangan material baru reng kayu dan kaso kayu, pekerjaan antirayap pada material kayu rangka atap; serta pekerjaan lain-lain yang meliputi pekerjaan lanskap (perbaikan dan perapihan hardscape area depan dan selasar serta perbaikan dan perapihan softscape area halaman belakang), pekerjaan penyemprotan antirayap sistem injektor oleh aplikator fumida.

Sementara itu, berdasarkan catatan Republika, rumah dinas gubernur DKI Jakarta juga pernah direnovasi pada 2019 ketika Anies Baswedan masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Anggaran yang digunakan untuk melakukan renovasi rumah dinas itu mencapai Rp 2,4 miliar.

Ketika itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan, bangunan tua yang dijadikan sebagai rumah dinas gubernur DKI Jakarta adalah bangunan bersejarah dan berstatus cagar budaya. Bangunan tersebut mulai difungsikan sejak tahun 1916 untuk Rumah Dinas Wali Kota Batavia.

Sejak 1949, rumah dinas tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta dan telah melewati momen sejarah yang panjang. Nilai sejarah pada bangunan tersebut membuat rumah dinas itu kini berstatus sebagai cagar budaya yang dinilai harus dirawat dan dilindungi.

 

photo
Penertiban Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul - (Infografis Republika)

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement