Senin 22 Apr 2024 16:39 WIB

Hakim MK Arief Hidayat: Seharusnya Pemungutan Suara Ulang di 6 Provinsi

Arief menyimpulkan bahwa sebagian permohonan AMIN seharusnya dikabulkan.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat memimpin rapat sidang putusan gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Jakarta, Senin (22/4/2024)
Foto: Republika/Prayogi
Suasana Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat memimpin rapat sidang putusan gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Jakarta, Senin (22/4/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Arief Hidayat punya pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut Arief, sebagian dalil pemohon terbukti sehingga sebagian permohonan harusnya dikabulkan.

Arief dalam dissenting opinion-nya menyatakan, dalil bahwa Presiden Jokowi beserta jajarannya tidak netral dalam Pilpres 2024 dapat diterima. "Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan," ujarnya.

Baca Juga

Selain itu, Arief juga menyatakan dalil bahwa Presiden Jokowi menyalahgunakan bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran dapat diterima. Bahkan, Arief menyebut ada 'gempuran serangan' bansos. Dia juga menyebut Pemerintahan Jokowi telah melakukan pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Bertolak dari pandangan tersebut, Arief menyimpulkan bahwa sebagian permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud seharusnya dikabulkan. Seharusnya MK dalam putusannya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2024 di daerah-daerah yang terbukti terjadi pelanggaran Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

"Dalam pokok permohonan: mengabulkan permohonan untuk sebagian. Memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di provinsi yang terbukti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara," ujar mantan Ketua MK itu. 

Hanya saja, pandangan Arief itu bukan pendapat mayoritas. Selain Arief, hanya Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih yang menyatakan dissenting opinion serupa. Adapun lima hakim lainnya setuju untuk menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan atas perkara yang dimohonkan Anies-Muhaimin yang bunyinya sama persis dengan amar untuk permohonan Ganjar-Mahfud.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui punya permohonan serupa kepada MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka sama-sama yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti penyalahgunaan bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran. Dalil-dalil ini dianggap tidak beralasan menurut hukum oleh majelis hakim.

Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement