Rabu 24 Apr 2024 22:56 WIB

Ungkap Sabu 1 Kilogram, Polrestabes Semarang Dalami Jaringan Baru Narkoba 

Sabu-sabu yang dikirim dari Sumatra itu dibungkus dalam kemasan teh.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Jajaran Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengungkap pengiriman satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Narkoba itu dikirim dari wilayah Sumatra, yang dibungkus dalam kemasan teh.

Wakil Kepala Polrestabes (Wakapolrestabes) Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, terkait kasus itu, polisi menangkap pria berinisial AAI (30 tahun), warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur. “Petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba. Ketika ditelusuri, didapati tersangka usai mengambil sabu-sabu seberat satu kilogram,” kata dia, saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Semarang, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga

Menurut Wiwit, paket sabu-sabu itu diambil tersangka di wilayah Ngaliyan, Kota Semarang, pada 11 April 2024. Selain sabu-sabu, kata dia, polisi menyita ratusan butir pil ekstasi yang tersimpan di tempat kos tersangka di daerah Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wiwit mengatakan, tersangka mengaku sudah empat kali mengambil pesanan narkoba. Menurut dia, tersangka mendapat upah Rp 3 juta untuk mengambil pesanan narkoba itu. Ihwal narkoba sabu-sabu yang baru diungkap, kata dia, rencananya dijual kembali secara eceran dalam ukuran lebih kecil.

Menurut Wiwit, tersangka AAI diduga merupakan bagian dari jaringan baru pengedar narkoba yang menyasar wilayah Semarang. “Masih didalami, diduga jaringan baru yang menerima kiriman dari Sumatra,” kata dia.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra mengatakan, selama periode Februari hingga Maret 2024, jajarannya telah mengungkap 60 kasus narkoba. Dari puluhan kasus itu, kata dia, polisi menangkap 74 tersangka. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement