REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembuatan tato di tubuh dilarang dalam Islam. Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Ustadz Irfan Helmi menyebutkan hukum tato adalah haram.
Hal itu sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Allah melaknat orang yang mengubah-ubah ciptaan Allah”.
“Jadi diterangkan oleh para ulama bahwa tato ini termasuk memenuhi kriteria mengubah-ubah ciptaan Allah. Yang semula kulit bersih, putih mulus gitu terus diubah dengan bentuk macam-macam, ya kan? Tato yang bermacam-macam bentuknya. Itu yang pertama,” ujar Ustadz Irfan saat dihubungi Republika.co.id, beberapa waktu lalu.
Ustadz Irfan mengungkapkan ada masalah fikih di dalam hal memakai tato ini. Menurut penelitian, Ustadz Irfan menyebutkan, tato dapat berpotensi menutup aliran air wudhu untuk bisa masuk ke kulit.