REPUBLIKA.CO.ID, KINGSTON -- Jamaika mengumumkan keputusannya untuk mengakui negara Palestina. Jamaika bergabung dengan 141 negara anggota PBB yang mengakui kedaulatan Palestina.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri Jamaika Kamina Johnson Smith, Selasa (23/4/2024).
Kamina mengatakan Jamaika terus mengadvokasi solusi dua negara sebagai satu-satunya pilihan layak untuk menyelesaikan konflik puluhan tahun, menjamin keamanan Israel, dan menjunjung tinggi martabat dan hak-hak warga Palestina.
“Dengan mengakui Negara Palestina, Jamaika memperkuat advokasinya menuju solusi damai,” ujar Kamina dalam pernyataannya, dilansir dari TRT World, Kamis (25/4/2024).