Kamis 25 Apr 2024 11:56 WIB

Jamaika Jadi Negara ke 142 yang Akui Negara Palestina

Jamaika berkomitmen pada solusi dua negara antara Palestina-Israel.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ani Nursalikah
Seorang pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina di depan petugas penegak hukum saat ratusan orang berdemonstrasi mendukung warga Palestina yang menyerukan gencatan senjata di Gaza dekat Teater Dolby tempat upacara Oscar Academy Awards ke-96 diadakan di bagian Hollywood dari Los Angeles, Ahad (10/3/2024).
Foto: AP
Seorang pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina di depan petugas penegak hukum saat ratusan orang berdemonstrasi mendukung warga Palestina yang menyerukan gencatan senjata di Gaza dekat Teater Dolby tempat upacara Oscar Academy Awards ke-96 diadakan di bagian Hollywood dari Los Angeles, Ahad (10/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, KINGSTON -- Jamaika mengumumkan keputusannya untuk mengakui negara Palestina. Jamaika bergabung dengan 141 negara anggota PBB yang mengakui kedaulatan Palestina.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri Jamaika Kamina Johnson Smith, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga

Kamina mengatakan Jamaika terus mengadvokasi solusi dua negara sebagai satu-satunya pilihan layak untuk menyelesaikan konflik puluhan tahun, menjamin keamanan Israel, dan menjunjung tinggi martabat dan hak-hak warga Palestina.

“Dengan mengakui Negara Palestina, Jamaika memperkuat advokasinya menuju solusi damai,” ujar Kamina dalam pernyataannya, dilansir dari TRT World, Kamis (25/4/2024).