Kamis 25 Apr 2024 15:29 WIB

IM57+ Institute Bertanya-tanya Ada Apa dengan Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho?

Ghufron menyebut aduan terhadap Albertina Ho terkait pelanggaran wewenang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengkritisi laporan pimpinan KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.  IM57+ Institute menengarai ada sesuatu di balik laporan tersebut. 

Ghufron menggunakan skema seolah-olah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK. "Perlu ditegaskan bahwa Dewas KPK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (25/4/2024). 

Baca Juga

Praswad menegaskan Dewas KPK adalah bagian dari lembaga penegak hukum dan merupakan satu kesatuan utuh dari KPK yang tidak terpisahkan. Hal ini diatur di dalam UU KPK No. 19 tahun 2019.

 

Bahkan, temuan Dewas KPK dapat ditindaklanjuti menjadi proses penyelidikan pada proses penegakan hukum. Kasus Rutan KPK adalah salah satu contoh pendekatan tersebut. 

 

"Dalam hal ini, Albertina Ho selaku Anggota Dewas KPK yang meminta analisis transaksi keuangan Eks Jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi yang ia tangani merupakan kewenangan mutlak Dewas KPK dalam rangka pembuktian pelanggaran kode etik," ujar Praswad.

 

Praswad menyebut tentunya PPATK akan memiliki pertimbangan dalam menindaklanjuti permintaan dari Albertina tersebut.  Justru aneh jika ada petinggi KPK yang mendudukan diri seakan menjadi pembela menolak pengungkapan kasus korupsi. 

 

"Melalui hal tersebut justru perlu dicek apa sebetulnya motif dan ketakutan apa yang disembunyikan Ghufron dalam pembongkaran kasus ini," ujar Praswad. 

 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.

 

Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi. 

 

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujar Ghufron. 

 

Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement