Rabu 08 May 2024 21:34 WIB

Dilema Wajib Halal 2024, Menyusahkan atau Memudahkan?

Wajib halal 2024 tidak akan diundur meski banyak pihak nyatakan ketidaksiapan.

Penyelenggaraan acara puncak Festival Syawal LPPOM MUI 1445 H, di Labuan Bajo, NTT, Rabu (8/5/2024).
Foto: LPPOM MUI
Penyelenggaraan acara puncak Festival Syawal LPPOM MUI 1445 H, di Labuan Bajo, NTT, Rabu (8/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Tanggal 17 Oktober 2024 menjadi tenggat waktu untuk semua pengusaha makanan minuman menempelkan cap halal pada setiap produknya. Bukan tanpa aba-aba, kewajiban ini sudah dipersiapkan sejak 2006, saat DPR menginisiasi.

Setelah disahkan dalam UU NO 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), seharusnya, wajib halal sudah diterapkan sejak 2019. Namun karena 'tidak siap', implementasinya baru bisa 'dipaksakan' pada 2024 setelah pemerintah membentuk BPJPH melalui Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2019.

Baca Juga

Belakangan, muncul lagi narasi ketidaksiapan itu. Baik dari kementerian maupun asosiasi pengusaha. Meski sudah didorong dengan berbagai kemudahan dan insentif, mengapa alasan tidak siap selalu mengemuka?

Direktur Utama LPPOM MUI,  Muti Arintawati menyampaikan komitmen paling dasar dalam menjalani proses sertifikasi halal untuk setiap pengusaha memang adalah kesadaran. Maka edukasi dan sosialisasi menjadi senjata untuk meningkatkan kesadaran tersebut. Jemput bola juga digencarkan hingga UMK tidak lagi khawatir dalam memulai prosesnya.

"Biasanya memang untuk pengusaha menengah besar kesadarannya lebih tinggi, sementara yang lebih menengah kecil masih banyak juga yang sengaja menunda-nunda bahkan hingga batas akhir," katanya di sela-sela Festival Syawal LPPOM MUI 2024 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (8/5/2024).

Meski demikian, ia optimistis bisa meningkatkan jumlah sertifikasi halal dengan kerja sama semua pihak terkait. Menurutnya, sejak regulasi diperkuat, tingkat percepatan sertifikasi halal oleh LPPOM MUI sendiri meningkat hingga lima kali lipat. 

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifkasi Halal BPJPH, SIti Aminah dalam kesempatan yang sama menegaskan, ketentuan wajib halal 2024 tidak akan diundur meski banyak pihak menyatakan ketidaksiapan. Hal tersebut karena regulasi yang mengikat sehingga tidak bisa dilanggar. 

"Pemerintah harus ikuti regulasi, sesuai aturan, karena regulasi sudah seperti itu maka harus dilaksanakan, tapi mungkin nanti kita akan ada relaksasi khusus untuk pelaku usaha yang kecil-kecil," katanya.

Relaksasi ini akan berlaku untuk pedagang kecil seperti pedagang kaki lima dan sejenisnya. Namun untuk pelaku usaha menengah hingga besar, ketentuan sanksi akan diberlakukan jika tidak mengikuti ketentuan regulasi.

 

Festival Syawal 1445 H

Gencarnya sertifikasi halal menuju tenggat waktu 17 Oktober 2024 nanti didukung oleh LPPOM MUI sebagai lembaga pionir dalam gerakan halal nasional. Muti menyampaikan, Festival Syawal menjadi salah satu ujung tombak dari kampanye tersebut.

Festival Syawal merupakan program tahunan LPPOM MUI yang berfokus dalam fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha sektor mikro dan kecil (UMK) sebagai bentuk komitmen terus mendukung pemerintah dalam meningkatkan jumlah produksi produk halal Indonesia, yang diharapkan kelak dapat bersaing hingga ke kancah global.

Festival Syawal digelar perdana pada pada 22 Juni 2021 dengan realisasi sertifikasi 3.166 pelaku UMK. Sebanyak 644 di antaranya telah lolos mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal. Selain itu, dalam program ini, LPH LPPOM  juga memberikan bimbingan teknis kepada 1.811 pelaku UMK.

Pada tahun 2022, Festival Syawal 1443 H telah dilakukan pada 9 Juni 2022 dengan berupa fasilitasi sertifikasi halal gratis dan bimbingan teknis kepada sejumlah UMK terpilih dari seluruh provinsi di Indonesia, webinar seputar sertifikasi halal untuk masyarakat umum, serta training of trainer (ToT) kepada sejumlah kader dakwah halal dari kalangan komunitas dan halal influencer. Total sejumlah 3.304 UMK mendapat Bimbingan Teknis pada Festival Syawal tahun ini.

 

Pada tahun 2023, Festival Syawal 1444 H telah dilakukan pada 8 Juni 2023, dengan tema : “Halal dari Hulu”. LPPOM MUI memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis kepada 30 RPH/U di 30 provinsi di Indonesia.

Pada tahun ini, acara puncak Festival Syawal LPPOM 1445 H yang diselenggarakan pada 08 Mei 2024 di Plataran Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Fokusnya LPPOM membantu fasilitasi sertifikasi halal kepada sejumlah 744 usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia, khususnya di lima Destinasi Super Prioritas (DSP).

Akselerasi sertifikasi halal dilakukan di Danau Toba di Sumatera Utara, Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB), Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Likupang di Sulawesi Utara. Kegiatan ini termasuk dalam kegiatan Festival Syawal 1445 H dengan tema Akselerasi Ekonomi Masyarakat Lokal melalui Wisata Halal yang diselenggarakan sepanjang bulan Ramadhan dan Syawal 1445 H (Maret-Mei 2024). 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement