Selasa 14 May 2024 14:55 WIB

KPK Telisik Kucuran Uang dan Pemberian Barang ke Biduan dari Eks Mentan SYL

KPK coba mengulik kemungkinan Nayunda mendapat barang dari SYL.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan pemeriksaan terhadap biduan dangdut Nayunda Nabila. Nayunda merupakan biduan yang pernah disewa Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam kegiatan hiburan di Kementan. 

Nayunda Nabila memenuhi panggilan KPK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL. Nayunda didalami penyidik KPK mengenai adanya kucuran uang yang disabet dari SYL. 
 
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku Mentan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/5/2024). 
 
Tak berhenti sampai disitu, Nayunda turut dicecar mengenai ada atau tidaknya pemberian barang dari SYL. KPK coba mengulik kemungkinan Nayunda mendapat barang dari SYL.  "Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," ujar Ali. 
 
Diketahui, Nayunda merupakan biduan yang sempat disewa SYL di acara Harmoni Kementan. Tercatat, ini bukan pertama kali Nayunda Nabila diperiksa KPK. Nayunda pernah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi SYL. Saat itu, KPK memeriksa Nayunda guna menelusuri aliran uang SYL. 
 
Dalam persidangan SYL, nama Nayunda pun sempat muncul. Nayunda disebutkan pernah menerima transfer sebesar Rp 30 juta. Hal tersebut dikatakan oleh eks Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian saat ditanya oleh jaksa KPK. 
 
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 
 
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 
 
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu di tahap penyidikan oleh KPK.
 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement