REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menuntaskan pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam sidang itu terungkap Ghufron dan orang yang dibantunya justru tak saling kenal.
Nurul Ghufron terjerat kasus dugaan pelanggaran etik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang kini disidangkan Dewas KPK. Anggota Dewas KPK Harjono menyebut Ghufron hanya mengenal mertua dari pegawai itu.
"Terkait keterangan yang dimutasi Pak Ghufron sendiri nggak kenal. Yang (Ghufron) kenal itu mertua dari yang dimutasi," Harjono kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Harjono menjelaskan informasi yang ditelaah dari sidang hari ini berasal dari internal KPK dan pegawai Kementan. Dewas KPK mencecar para saksi soal pengetahuannya atas kasus itu. "Saksi-saksi itu kemudian ada yang dari saksi kita ada (KPK), lalu dari luar," ujar Harjono.
Harjono menyebut salah satu saksi yang dihadirkan kali ini ialah Sekjen non-aktif Kementan Kasdi Subagyono. Kasdi dianggap punya pengetahuan soal proses mutasi pegawai yang disebut dibantu Ghufron.
"Pak Kasdi itu ditanya kasus pemindahan (pegawai Kementan) itu," ucap Harjono.
Dewas KPK juga memeriksa pegawai Kementan yang proses mutasinya dibantu oleh Ghufron. "Ada, cuma lewat Zoom, ibunya juga lewat Zoom. Diceritakan semua prosesnya," ucap Harjono.
Dewas KPK mendapati pegawai Kementan tersebut dan Ghufron justru tak kenal satu sama lain. "Kedekatannya sebenarnya nggak kenal sama dia. Yang dimutasi nggak kenal. Itu baik keterangan dari yang dimutasi maupun keterangan dari Pak Ghufron sendiri sebenarnya nggak kenal," ujar Harjono.
Selain itu, Dewas KPK menelusuri bagaimana Ghufron memperoleh kontak Kasdi lewat Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementan Fuadi. Hal ini penting mengingat komunikasi keduanya terjalin pasca pemberian kontak Kasdi kepada Ghufron.
"Pak Fuadi memberikan keterangan kenapa dia memberikan nomornya," ucap Harjono.
Diketahui, Dewas KPK tengah mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024.
Tapi Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua ini tidak hadir juga, maka sidang etik terhadap Ghufron tetap dilanjutkan. Hanya saja, Ghufron memilih memenuhi panggilan Dewas pada hari ini.