REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan program wajib sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil menjadi hingga 17 Oktober 2026. Sebelumnya, tenggat waktu wajib sertifikasi halal tersebut yakni pada 17 Oktober 2024.
“Oleh karena itu tadi Bapak Presiden (Joko Widodo) memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur. Tidak 2024 tetapi 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional, herbal dan yang lain. Kemudian produk kosmetik juga 2026. Kemudian aksesoris, barang gunaan rumah tangga, berbagai alat kesehatan, dan juga terkait dengan halal yang lain yang berlakunya 2026. Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui keterangan resmi, Rabu (15/5/2024).
Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Internal Percepatan Kewajiban Sertifikasi Halal dan Perkembangan RPP Jaminan Produk Halal di Istana Merdeka, Rabu (15/5/2024).
Dijelaskan dalam keterangan tersebut, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan setelah 17 Oktober 2024 tetap diberlakukan untuk pelaku usaha menengah dan besar. Relaksasi diterapkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil sampai 17 Oktober 2026, dan direlaksasi untuk produk impor sampai 17 Oktober 2026 berdasarkan Mutual Recognition Agreement.
“Kemudian yang terkait dengan produk dari berbagai negara lain maka akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA dengan indonesia. Tadi dilaporkan oleh Pak Menteri Agama saat sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA. Maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan, karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. Tetapi bagi negara yang belum menandatangani MRA ini belum diberlakukan,” ungkap Airlangga.