REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengemukakan,penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Jakarta bagi warga yang tinggal di luar daerah atau tidak lagi berdomisili lagi di Ibu Kota merupakan upaya menegakkan aturan.
"Sekali lagi, Pemda DKI hanya melaksanakan aturan yang sudah ada," kata Heru merespons adanya kritik dari mantan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait penonaktifan NIK KTP warga Jakarta di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Baca: Eks TGUPP Soroti Nama Pj Heru Budi Hartono Tercantum di KJP
Menurut Heru, jika warga sudah tinggal di daerah lain atau tak lagi di Jakarta maka rumah dan alamatnya bisa dipakai oleh orang yang tidak dikenal. Demi menghindari penyalahgunaan itu, ia mengambil kebijakan menonaktifkan NIK. "Banyak masukan dari tokoh masyarakat," katanya.