Rabu 22 May 2024 14:34 WIB

Ditangkap Polisi Usai Buron 8 Tahun, Ini Enam Peran Pegi dalam Pembunuhan Vina

Pegi disebut bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Bandung.

Rep: Fauzi Ridwan/Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi berhasil menangkap, Pegi alias Perong, salah satu buronan pembunuh Vina. Pegi dibekuk di Kota Bandung, Selasa (21/5/2024) kemarin.

"Jadi saudara Pegi alias Perong yang kita DPO dengan identitas Pegi Setiawan, informasi yang didapatkan adalah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Kami melakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast  di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga

Ia menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi jika terduga pelaku sudah lama berada di Kota Bandung. Namun begitu, Jules mengatakan akan tetap mendalami terkait hal itu.

Termasuk, ia mengatakan pihaknya akan mendalami apakah terduga pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti identitas. Serta mendalami apa yang dilakukan terduga pelaku selama buron 8 tahun dan peran dalam kasus pembunuhan apakah menjadi dalang utama pembunuhan.

Berikut peran Pegi dalam pembunuhan Vina menurut risalah persidangan;

- Pegi alias Perong mengendarai sepeda motor Merk Vario warna hitam ikut mengejar korban Eky (Muhammad Rizky Rudiana) dan Vina. 

- Saat korban terjatuh dari motor, Pegi alias Perong ikut memukul Muhamad Rizky Rudiana dengan tangan kosong sebanyak dua kali ke tubuh Muhamad Rizky Rudiana sehingga Muhamad Rizky Rudiana menjadi tidak berdaya.

- Pegi alias Perong dan Dani ikut memukul dengan tangan kosong ke arah tubuh Vina.

- Pegi ikut membawa korban Eky yang sudah tak berdaya ke lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di seberang SMP Negeri 11.

- Pegi ikut menggagahi korban Vina yang sudah tidak berdaya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement