Rabu 22 May 2024 16:48 WIB

Tindak Skincare Ilegal yang Dijual Daring, BPOM Gelar Patroli Siber

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membeli skincare secara daring.

Red: Qommarria Rostanti
Produk skincare (ilustrasi). BPOM menggelar patroli siber skincare ilegal yang dijual secara daging.
Foto: www.freepik.com
Produk skincare (ilustrasi). BPOM menggelar patroli siber skincare ilegal yang dijual secara daging.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus menggelar patroli siber guna menindak obat perawatan kulit (skincare) dan kosmetik ilegal atau tidak aman yang diperdagangkan secara daring atau online. Dalam patroli siber itu, BPOM bekerja sama dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).

"Kita melakukan pengawasan melalui patroli siber. Jadi, melalui crawling (mendeteksi) kosmetik-kosmetik yang dijual online yang tidak aman atau yang tidak izin edar, kemudian kita tindaklanjuti," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri kepada wartawan di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga

Apabila ditemukan skincare dan kosmetik ilegal, kata dia, BPOM akan mengusulkan pemilik platform belanja daring terkait untuk menurunkan konten atau tautan penjualannya. Kashuri mengatakan apabila penjual skincare dan kosmetik itu terbukti melakukan tindak pidana, BPOM akan memprosesnya secara hukum.

"Kalau dari hasil penelusuran memang ada unsur tindak pidana, tentu kita akan proses secara hukum di sana," ucapnya.