Jumat 24 May 2024 14:59 WIB

Ini yang Sebabkan Mendagri Ganti Pj Walikota Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang resmi dijabat Pj yang baru.

Ilustrasi Pj Kepala Daerah
Foto: republika/mardiah
Ilustrasi Pj Kepala Daerah

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Plh Kepala Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Aang Witarsa membenarkan bahwa Mendagri Tito Karnavian mengganti Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu tertuang di dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.

Baca Juga

"Benar. SK itu sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov Kepri), Rabu (22/5)," kata Plh Kapuspen Kemendagri di Jakarta saat dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat (24/5/2024).

Di dalam SK tersebut, kata dia, Mendagri Tito Karnavian mengangkat Andri Rizal yang saat ini menjabat Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Ia ditunjuk menggantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebelumnya Hasan akibat tersandung kasus hukum.

"Kota Tanjungpinang kembali dijabat Pj yang baru, karena Pj yang lama sedang diproses hukum," ungkapnya.

Sementara, Kabag Protokol Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Kepri Careca mengaku sudah menerima SK Kemendagri terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, Pemprov Kepri akan menyusun jadwal kegiatan pelantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang yang baru Andri Rizal oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah dilantik Pak Gubernur," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Ansar Ahmad resmi melantik Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Kepri Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang di gedung daerah setempat, Kamis 21 September 2023.

Pelantikan Hasan berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3732 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang tertanggal 7 September 2023.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement