Senin 27 May 2024 15:46 WIB

Forum Rektor: 50 Persen Pemasukan Rata-Rata PTN BH Berasal dari UKT

Menurut Forum Rektor, secara umum jumlah mahasiswa di PTN BH mengalami kenaikan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI), Prof Mohammad Nasih.
Foto: Unair
Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI), Prof Mohammad Nasih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI), Prof Mohammad Nasih menyampaikan, setengah pemasukan dari rata-rata perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) berasal dari uang kuliah tunggal (UKT). Menurut dia, otonomi yang diberikan kepada PTN BH bukanlah untuk berbisnis, melainkan untuk mengelola dan mengadministrasikan keungan dengan lebih fleksibel.

"Beberapa PTN BH kurang dari 50 persen. Tidak sedikit yang antara 50 sampai dengan 60 persen. Rata-rata 50 persenan," ucap Rektor Universitas Airlangga (Unair) itu kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca: Deretan Nama Besar yang Pernah Menghuni Paviliun 5A Akmil

Dia menjelaskan, secara umum jumlah mahasiswa di PTN BH mengalami kenaikan. Sementara jumlah dosen pegawai negeri sipil (PNS) yang dibiayai oleh APBN turun. Sebab itu, porsi APBN cenderung menurun. Menurut Nasih, kenyataan di atas masih di tahap wajar karena memang misi perguruan tinggi adalah mendidik, bukan mencari dana.

"Jika kita 'paksa' dosen-dosen kita cari dana, sementara rasio dosen banding mahasiswa kita kurang dan jauh dari ideal, pasti mengganggu proses belajar mengajar," kata Nasih.

Dia pun memaparkan, otonomi yang diberikan kepada PTN BH oleh pemerintah bukanlah otonomi untuk berbisnis. Otonomi yang diberikan kepada PTN BH, menurut Nasih, lebih kepada bagaimana PTN tersebut mengelola dan mengadministrasikan keuangan dengan lebih otonom dan fleksibel. "Misi kita tetap pendidikan, bukan keuangan," terang Nasih.

Baca: Sesepuh Bintang 4 dan 3 Yonif 330 Reuni di Cicalengka

Sebelumnya, Staf Ahli Mendikbudristek Muhammad Adlin Sila menyampaikan, UKT memang masih menjadi sumber pendapatan utama bagi perguruan tinggi. Hal itu menjadi salah satu bahan refleksi atas ramainya protes terhadap biaya UKT yang tinggi merujuk Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri.

Adlin menjelaskan, payung hukum tersebut memberikan otonomi kepada PTN BH untuk mengatur sumber pendanaannya sendiri. Hal itu untuk menciptakan fleksibilitas dalam meningkatkan pendapatan, serta kreatif dalam menggunakan aset yang diberikan untuk dikelola semaksimal mungkin supaya menjadi pendapatan negara nonpajak.

Baca: Ikuti Peringatan HUT Ke-78 Kodam III/Siliwangi, Wamenhan: Sampurasun

Di antara langkah fleksibilitas dari otonomi yang diberikan kepada PTN BH adalah untuk bisa meningkatkan gaji atau pendapatan tenaga pendidik (dosen) di PTN masing-masing. "Cuma, pada praktiknya UKT masih menjadi sumber utama pendapatan perguruan tinggi, ada sekitar 20-30 persen, sisanya dari badan usaha yang dimiliki setiap PTN BH," jelas Adlin.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement