REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, insentif pajak yang diberikan bagi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan mengganggu penerimaan negara. Seperti diketahui, insentif tersebut diberikan guna menarik lebih banyak investor di IKN.
"Prinsipnya, kita ingin melihat penanaman modal yang baru di IKN, lalu juga menimbulkan crowd in. Jadi menarik lagi investasi lain ke IKN," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Ia menegaskan, pemberian insentif tersebut tidak akan menggerus basis penerimaan negara yang sudah ada. Dijelaskan, pembangunan IKN bertujuan meratakan ekonomi.
Maka, lanjutnya, supaya tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah menerapkan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan investasi swasta.