Selasa 28 May 2024 22:24 WIB

Polda Sumbar Bakal Tindak Tegas Pengendara yang Nekat Melintas di Lembah Anai

Saat ini, kawasan Lembah Anai masih dalam pengerjaan alat berat.

Red: Qommarria Rostanti
Kendaraan melintas di Jalan Raya Padang-Bukittinggi di Lembah Anai, Sumbar (ilustrasi). Polda Sumbar akan menindak pengendara yang nekat melintasi kawasan Lembah Anai.
Foto: Republika/ Febrian Fachri
Kendaraan melintas di Jalan Raya Padang-Bukittinggi di Lembah Anai, Sumbar (ilustrasi). Polda Sumbar akan menindak pengendara yang nekat melintasi kawasan Lembah Anai.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan akan menindak tegas para pengendara yang masih nekat melintasi kawasan Lembah Anai. Kawasan tersebut kini masih dalam pengerjaan alat berat.

"Pengendara yang masih nekad melintasi Lembah Anai akan kami tindak tegas berupa penilangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan di Padang, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan penindakan pengendara akan dilakukan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebab jalur tersebut tidak boleh ditempuh (verboden) selama dalam masa perbaikan. Ia mengatakan pengendara yang masih nekad melintas akan mengganggu proses pengerjaan perbaikan jalan, serta mengancam keselamatan dan keamanan pengendara itu sendiri.

"Pengendara dilarang melintasi jalur tersebut karena sangat berisiko tinggi, konturnya masih labil meskipun badan jalan sudah diperbaiki," ujarnya.