REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Rizky Suryarandika, Nawir Arsyad Akbar
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah merupakan bentuk mengakomodasi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, untuk maju di Pilkada 2024. Menurutnya, hal itu melukai rasa keadilan publik.
"Inilah lucunya kadang-kadang hukum kita ini, apakah hukumnya berbasis keadilan atau tidak, atau berbasis kekuasaan, yang jelas rakyat dan publik tahu bahwa kelihatannya putusan MA ini mengakomodir anaknya Presiden, Kaesang, ini sungguh bisa melukai rasa keadilan," ujar Ujang saat dihubungi Republika, Kamis (30/5/2024).
Tak canggung, Ujang menduga putusan itu berbasis pada adanya orderan. Poin itulah yang dinilai jelas melukai publik.