Jumat 31 May 2024 05:11 WIB

Putusan MA Dinilai demi Akomodasi Kaesang, Pengamat: Lukai Rasa Keadilan Publik

Ujang Komarudin menduga putusan itu berbasis pada adanya orderan.

Red: Andri Saubani
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Rizky Suryarandika, Nawir Arsyad Akbar

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah merupakan bentuk mengakomodasi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, untuk maju di Pilkada 2024. Menurutnya, hal itu melukai rasa keadilan publik.  

Baca Juga

"Inilah lucunya kadang-kadang hukum kita ini, apakah hukumnya berbasis keadilan atau tidak, atau berbasis kekuasaan, yang jelas rakyat dan publik tahu bahwa kelihatannya putusan MA ini mengakomodir anaknya Presiden, Kaesang, ini sungguh bisa melukai rasa keadilan," ujar Ujang saat dihubungi Republika, Kamis (30/5/2024). 

Tak canggung, Ujang menduga putusan itu berbasis pada adanya orderan. Poin itulah yang dinilai jelas melukai publik.