Jumat 31 May 2024 08:58 WIB

Rampas Motor Pakai Pistol Seharga Rp 27.500, Pria di Bantul Diciduk Polisi

AP beraksi dengan menggunakan pistol mainan yang ditodongkan kepada korban.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Erik Purnama Putra
Polisi menggelar pers rilis kasus pencurian sepeda motor (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Sakti Karuru
Polisi menggelar pers rilis kasus pencurian sepeda motor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Polisi menciduk AP (48 tahun), selaku pelaku perampasan sepeda motor dan ponsel di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, AP melakukan aksinya dengan menggunakan pistol mainan yang ditodongkan kepada korbannya.  

AP yang merupakan warga Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, tersebut diketahui sudah beberapa kali melakukan aksinya. Mulai perampasan sepeda motor di kawasan Jigudan, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak pada 8 Mei 2024, dan kedua merebut motor dan ponsel korban di TPR Pantai Cangkringan pada 20 Mei 2024.

Baca: Kapolda Jateng dan Danrem Pamungkas Itu Bersaudara Lho!

"Hanya saja di dua lokasi tersebut, AP melakukan aksinya bersama orang yang berbeda," kata Jeffry saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Kamis (30/5/2024).