Senin 03 Jun 2024 07:00 WIB

Hal-Hal yang Perlu Dilakukan Setelah Melaksanakan Haji dan Kurban

Ada tiga hal yang perlu dilakukan setelah haji dan kurban.

Sapi kurban - ilustrasi
Sapi kurban - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Allah SWT telah memerintahkan seluruh umat muslim untuk melaksanakan ibadah haji dan berkurban jika mampu. Bagi seseorang yang telah menjalankan kedua ibadah tersebut, agar ibadahnya semakin sempurna. Terdapat ayat Alquran yang menjelaskan hal – hal yang perlu dilakukan setelah melaksanakan haji dan kurban.

Allah SWT memerintahkan untuk membersihkan kotoran – kotoran yang ada di badan mereka untuk menyempurnakan ibadah mereka. Sebagaimana yang tertulis pada surat Al Hajj ayat 29, Allah SWT berfirman,

Baca Juga

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

Arab Latin : Ṡummal yaqḍū tafaṡafahum wal yūfū nużūrahum wal yaṭṭawwafū bil-baitil-‘atīq(i).

Artinya : “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”

Menurut tafsir tahlili Kemenag, pada ayat ini menerangkan bahwa setelah orang yang mengerjakan ibadah haji selesai menyembelih binatang kurbannya, hendaklah mereka melakukan tiga hal:

*Pertama*, menghilangkan dengki atau kotoran yang ada pada diri mereka, yaitu dengan menggunting kumis, menggunting rambut, memotong kuku dan sebagainya. Hal ini diperintahkan karena perbuatan-perbuatan itu dilarang melakukannya selama mengerjakan ibadah haji.

*Kedua*, melaksanakan nazar yang pernah diikrarkan, karena pada waktu, tempat dan keadaan inilah yang paling baik untuk menyempurnakan nazar.

*Ketiga*, melakukan tawaf di Kabah. Yang dimaksud dengan tawaf adalah mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Tawaf ada tiga macam, yaitu:

a. Tawaf qudum, yaitu tawaf yang dilakukan ketika pertama kali memasuki/datang di Mekah.

b. Tawaf Wada’ yaitu tawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan Mekah setelah selesai melaksanakan ibadah haji.

c. Tawaf Ifaḍah yaitu tawaf yang dilakukan dalam rangka melaksanakan rukun haji. Dalam ayat ini Baitullah disebut Baitul Atiq, yang berarti “rumah tua” karena Baitullah adalah rumah ibadah pertama kali didirikan oleh Nabi Ibrahim beserta putranya Nabi Ismail, kemudian barulah didirikan Baitul Maqdis di Palestina oleh Nabi Dawud beserta Nabi Sulaiman. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement