Rabu 05 Jun 2024 07:51 WIB

Bendahara Nasdem Ahmad Saroni Dijadwalkan Bersaksi di Sidang SYL Hari Ini

Anak pertama SYL, Indira Chunda Tita juga masuk daftar saksi sidang SYL hari ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian,  Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya advokat Febri Diansyah dengan kapasitasnya sebagai mantan pengacara terdakwa SYL. Dalam sidang tersebut, Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium saat mendampingi terdakwa SYL dalam proses penyelidikan di KPK sejumlah Rp800 juta sesuai dengan kesepakatan.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dijadwalkan memanggil Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni dalam sidang lanjutan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (4/6/2024). Anak pertama SYL, Indira Chunda Tita juga masuk daftar saksi.

"Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun Tim Jaksa untuk persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, Rabu (5/6) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga

Ali menyebut sejumlah saksi yang dipanggil. Mulai dari berkas perkara dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan, saksi yang dipanggil yaitu anak pertama SYL, Indira Chunda Thita; dan GM Media Radio Prambors, Dhirgaraya S Santo.

"Indira Chunda Thita (Anggota DPR) dan Dhirgaraya S Santo (GM Media Radio Prambors / PT Bayureksha)," ujar Ali.

Kemudian ada pula saksi tambahan di luar berkas perkara pemerasaan yaitu Bendum Partai Nasdem Ahmad Sahroni. "Dengan saksi lain diluar berkas perkara, Ahmad Sahroni  (Anggota DPR RI)," ujar Ali.

Tercatat, Sahroni dipanggil sebagai saksi pada Rabu (29/5/2024). Tapi Sahroni minta dijadwal ulang dengan alasan ada rapat di Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement