REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Liga Akbar, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia pun meminta perlindungan kepada Komnas HAM.
"Kami mengajukan (perlindungan) LPSK untuk saksi Liga dan ke Komnas Ham agar LPSK dan Komnas HAM membantu Liga. Liga saksi kunci kematian Eky dan Vina," ucap Bana kuasa hukum Liga Akbar di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024).
Ia mengatakan kliennya diperiksa di Mapolda Jabar atas pemanggilan yang dilakukan penyidik. Bana mengatakan penyidik mengulas berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016 dan dikonfirmasi oleh Liga, bahwa terdapat beberapa poin yang dicabut menyangkut peristiwa kejadian dan akan dilakukan pendalaman oleh aparat kepolisian serta 15 pertanyaan yang diajukan.
Selain itu, dari pihak Liga akan menghadirkan empat orang saksi terkait keterangannya saat peristiwa pembunuhan terjadi. Terkait keberadaan kliennya saat peristiwa pembunuhan terjadi, ia enggan berkomentar lebih jauh.
Saat ini, Bana berharap empat orang saksi yang akan dihadirkan nanti memberikan keterangan terlebih dahulu. Selanjutnya Liga akan memberikan keterangannya tersebut.
Bana mengatakan Liga dan Ekky sudah saling kenal kurang lebih empat tahun yang lalu. Saat kejadian yang bersangkutan belum masuk ke geng motor.
"Kalau kejadian Liga saat itu berada di depan SMA 4, untuk penjelasan lebih lanjut mohon maaf belum," kata dia.
Bana mengatakan, saksi-saksi yang akan diperiksa nanti akan menguatkan keterangan Liga Akbar. Ia tidak ingin berbicara lebih jauh sebab berkaitan pokok perkara.
"Liga akan menghadirkan saksi menguatkan keterangan dia, apalagi pokok perkara sensitif khawatir Liga diancam jangan sampai terjadi," kata dia.
Liga sendiri mengaku sangat dekat dengan almarhum Ekky. Ia bahkan sering menginap di rumah almarhum.
"Udah kaya adik-kakak saudara, papa-mamanya kenal saya. Curhat agak tertutup," kata dia.