Jumat 07 Jun 2024 11:49 WIB

Ini Alasan Pihak Pegi Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Vina ke Bareskrim Polri

Tim kuasa hukum Pegi mengajukan permohonan ke Bareskrim pada Rabu lalu.

Rep: Lilis Sri Handayani, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Foto:

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah memastikan membantu Polda Jabar dalam perburuan tiga buron terkait kasus Vina. Hasilnya, satu DPO bernama Pegi Setiawan ditangkap dan kini sudah ditahan oleh Polda Jabar.

 

 

Menurut mantan Kabareskrim Komjen Purn Ito Sumardi, kasus pembunuhan Vina membutuhkan fokus ketelitian yang tinggi mengingat sudah mengendap selama delapan tahun. Namun, begitu pensiunan polisi bintang tiga itu optimistis Polda Jabar dapat mengusut tuntas kasus tersebut sampai menangkap, dan membawa tiga pelaku utama yang saat ini berstatus buronan atau DPO itu.

“Polda Jabar harus merunut kejadian delapan tahun yang lalu ini, yang memang tidak akan mudah,” kata Ito dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Tidak mudah menurut Ito, melihat yang menangani kasus ini semula, sudah berpindah-pindah kedinasan. “Bukan hanya kasusnya yang sudah delapan tahun yang lalu, tetapi juga karena penyidiknya yang sudah pindah, pimpinan yang sudah pindah, dan juga banyak faktor yang bisa terjadinya distorsi,” begitu ujar Ito.  

Meskipun begitu, Ito pun meminta agar masyarakat bersabar, serta mendukung penyidikan tuntas yang dilakukan kepolisian saat ini. Ito pun optimistis dengan atensi dari Bareskrim Polri, bisa membantu Polda Jabar mengusut tuntas kasus tersebut. 

“Saya kira kita perlu menunggu proses penyidikan ini. Dan sambil kita menunggu, kita harus menghindari sangkaan-sangkaan kepada orang-orang yang tidak didukung dengan alat bukti. Karena itu akan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Ito menambahkan.

Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky tewas di Jalan Perjuangan di depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon, Jabar, pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam. Jasadnya baru ditemukan pada Ahad 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus ini semula dalam penanganan Polres Cirebon Kota. Dari penyidikan, ditemukan 11 pelaku dan delapan di antaranya berhasil diringkus dan diajukan ke persidangan. Dari delapan yang diajukan ke persidangan, satu di antaranya masih di bawah umur. Tujuh terdakwa orang dewasa, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana dihukum penjara seumur hidup. 

Sedangkan satu terdakwa di bawah umur, divonis delapan tahun penjara, dan pada April 2024 sudah dinyatakan bebas. Kasus ini kembali mencuat lantaran perilisan film 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengisahkan tentang pembunuhan dan perkosaan Vina, serta Eki.

Kembali mencuatnya kasus ini mendesak Polda Jabar kembali menangani kasus tersebut dengan menerbitkan tiga DPO yang sudah delapan tahun tak berhasil ditangkap. Satu DPO bernama Pegi alias Perong belakangan ditangkap.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement