REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Suroto, orang yang pertama menolong Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, saat keduanya tergeletak di jembatan fly over Talun, Cirebon pada 27 Agustus 2016, resmi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Suroto, dua orang petugas dari LPSK mendatanginya pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Pihak LPSK menawarkan kepadanya untuk memberikan perlindungan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kedatangan petugas LPSK itu setelah Suroto memberikan kesaksian di sejumlah media, kemarin, mengenai kronologis saat dirinya menemukan dan menolong Vina dan Eky. Menurut Suroto, kedua petugas LPSK itu intinya ingin membantu melindunginya dari kemungkinan adanya teror atau intimidasi. Pasalnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky merupakan kasus yang cukup besar.
‘’(Petugas LPSK mengatakan) takutnya Bapak (Suroto) nanti diintimidasi atau diteror,’’ kata Suroto, menirukan ucapan petugas LPSK tersebut.