Sabtu 08 Jun 2024 18:10 WIB

LPSK: Ada Pengajuan Baru Terkait Kasus Vina

LPSK membenarkan, adanya permohonan perlindungan baru terkait kasus Vina Cirebon.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Foto: Republika.co.id
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, ada sejumlah permohonan perlindungan baru terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, permohonan yang datang khususnya dari para saksi itu sudah masuk.

Namun, lanjut dia, pihaknya belum memutuskan apakah pendampingan akan diberikan kepada mereka. Sebab, pendalaman masih terus dilakukan dan keputusan pun mesti melalui sidang mahkamah LPSK.

Baca Juga

"Sudah ada pengajuan, tiga sampai empat pemohon, tetapi kami masih melakukan penelaahan sehingga belum bisa menyampaikan," kata Sri Suparyati saat ditemui Antara di Bandung, Sabtu (8/6/2024).

Menurut Sri, penentuan disetujuinya permohonan untuk pendampingan LPSK memang membutuhkan waktu. Hal itu disebabkan perlunya asesmen psikologis. Pihaknya juga mesti melihat lebih detail terhadap keterangan yang disampaikan.

Pada prinsipnya, Sri menekankan, semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejumlah proses perlu dilakukan, sesuai dengan standardisasi LPSK sebelum pihak pemohon diputuskan mendapatkan pendampingan.

"Semua punya hak, tetapi lagi-lagi kami akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK, sesuai prosedur. Kalau tersangka mengajukan, kami harus lihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama. Itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi," kata dia.

Pendetailan keterangan dan posisi pemohon itu juga berlaku bagi delapan tersangka yang sedang dan sudah menjalani hukuman atas kasus ini. Pembunuhan Vina dan Eky diketahui terjadi delapan tahun silam, tepatnya pada 2016.

Sejauh ini, mengenai kasus tersebut, LPSK telah menawarkan perlindungan kepada Suroto (50 tahun), salah seorang saksi penting yang melakukan evakuasi korban Vina dan Eky di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. Tawaran itu dilakukan LPSK dengan menemui Suroto pada Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB di Cirebon.

Perbincangan antara Suroto dan dua orang perwakilan LPSK tersebut berjalan selama kurang lebih 15 menit. Dalam obrolan singkat tersebut, lelaki ini diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan.

Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan menerima tawaran tersebut. Ia juga mengaku siap jika dibutuhkan memberikan kesaksian ulang dalam kasus ini.

Dalam pertemuan tersebut, Suroto juga menerima amanat khusus dari LPSK agar segera melapor jika mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan. Termasuk di antaranya bila ia menerima telepon misterius atau teror yang berkelanjutan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement