REPUBLIKA.CO.ID, PATI – Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap empat orang yang hendak menarik mobil rental yang belum dikembalikan, di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Namun, polisi mengisyaratkan akan ada tersangka tambahan dalam perkara ini.
"Tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah sementara yang diamankan tiga," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Satake Bayu Setianto saat jumpa pers, di Jateng, Senin (10/6/2024).
Satake mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni EN (51 tahun), BC (37), dan AG (34). Ketiganya adalah warga Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Satake mengungkapkan, tersangka EN dan BC berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban kemudian memukul dan menginjak. Sedangkan tersangka AG berperan melindas korban dengan kendaraan roda dua.