Selasa 11 Jun 2024 10:23 WIB

Sukolilo Disebut Daerah Penadah Barang Curian, Ini Penjelasan Polisi

Polisi meminta warga jika ada masalah terkait kendaraan di daerah itu bisa melapor.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu Setianto
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu Setianto

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sukolilo di Kabupaten Jawa Tengah ramai menjadi bahan pembicaraan publik. Sukolilo disebut-sebut sebagai daerah tempat penadah mobil atau kendaraan curian. 

Kabar itu beredar pascatewasnya bos rental lantaran diamuk massa di daerah tersebut. Sang bos rental tewas setelah mencoba mengambil mobil miliknya karena tak kunjung balik. 

Baca Juga

Menanggapi kabar di media sosial tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan masih akan mendalami terkait dugaan tersebut. Polisi belum mau menerka-nerka, tanpa ada barang bukti. 

 

"Masih dalam pendalaman," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat dihubungi Republika, (11/6/2024). 

 

Pihaknya juga meminta masyarakat apabila ada masalah kendaraan terkait daerah tersebut agar segera melapor ke kepolisian. "Kalau ada masyarakat yang ada masalah kendaraan silahkan melapor," katanya. 

  

Sebelumnya, Polisi menetapkan 3 tersangka buntut dari pengeroyokan yang menewaskan bos rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ketiga tersangka tersebut yakni EN (51 tahun), BC (37), dan AG (34). 

 

"Adapun pasal yang dikenai kepada pelaku pasal 170 ayat dua ke-3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat jumpa pers Senin (10/6/2024). 

 

Satake juga mengungkapkan ada kemungkinan tersangka tambahan di kasus tersebut. "Tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah, sementara yang diamankan 3," katanya. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement