Senin 10 Jun 2024 14:48 WIB

Polisi Ingatkan Warga Terlibat Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Menyerahkan Diri

Tiga tersangka awal terancam 12 tahun penjara, tersangka bisa bertambah.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Andri Saubani
 Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu.
Foto: Bowo Pribadi
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu.

REPUBLIKA.CO.ID, PATI – Polisi menetapkan tiga tersangka buntut dari pengeroyokan yang menewaskan bos rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yakni EN (51 tahun), BC (37), dan AG (34). Polisi mengingatkan warga yang ikut terlibat aksi pengeroyokan untuk menyerahkan diri.

"Adapun pasal yang dikenai kepada pelaku pasal 170 ayat dua ke-3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat jumpa pers Senin (10/6/2024). 

Baca Juga

Menurut Satake ada kemungkinan tersangka tambahan di kasus tersebut. "Tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah, sementara yang diamankan tiga," katanya. 

Pihaknya mengatakan hingga kini ada belasan saksi yang sudah diperiksa. "Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang," katanya. 

Pihaknya juga meminta masyarakat yang terlibat kejadian tersebut untuk menyerahkan diri ke pihak yang berwajib. "Masyarakat yang ikut terlibat agar menyerahkan diri untuk kita tindak lanjuti proses hukum yang berlaku," katanya. 

Di sisi lain atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat melaporkan ke pihak berwajib dan tidak melakukan main hakim sendiri. Sebab, Satake melanjutkan, ada pasal berefek dengan tindak pidana.

"Jadi kita berharap masyarakat melaporkan," katanya. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement