REPUBLIKA.CO.ID, PATI – Polisi menetapkan tiga tersangka buntut dari pengeroyokan yang menewaskan bos rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yakni EN (51 tahun), BC (37), dan AG (34). Polisi mengingatkan warga yang ikut terlibat aksi pengeroyokan untuk menyerahkan diri.
"Adapun pasal yang dikenai kepada pelaku pasal 170 ayat dua ke-3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat jumpa pers Senin (10/6/2024).
Menurut Satake ada kemungkinan tersangka tambahan di kasus tersebut. "Tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah, sementara yang diamankan tiga," katanya.
Pihaknya mengatakan hingga kini ada belasan saksi yang sudah diperiksa. "Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang," katanya.
Pihaknya juga meminta masyarakat yang terlibat kejadian tersebut untuk menyerahkan diri ke pihak yang berwajib. "Masyarakat yang ikut terlibat agar menyerahkan diri untuk kita tindak lanjuti proses hukum yang berlaku," katanya.
Di sisi lain atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat melaporkan ke pihak berwajib dan tidak melakukan main hakim sendiri. Sebab, Satake melanjutkan, ada pasal berefek dengan tindak pidana.
"Jadi kita berharap masyarakat melaporkan," katanya.
Pemilik rental mobil berinisial BH tewas akibat dikeroyok massa, gara-gara diteriaki maling oleh warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6). Padahal, BH bersama tiga rekannya sedang mencari mobilnya yang hilang setelah disewa.
BH pun… pic.twitter.com/NaAJbb1GS7
— Republika.co.id (@republikaonline) June 8, 2024