Rabu 12 Jun 2024 15:32 WIB

Yogyakarta Perketat Lalu Lintas dan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha  

Hewan yang masuk ke Yogyakarta juga wajib memiliki SKKH.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Penjaga memeriksa kondisi domba yang dijual untuk kurban di Yogyakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penjaga memeriksa kondisi domba yang dijual untuk kurban di Yogyakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat pengawasan lalu lintas dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha 2024. Bahkan, Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto memastikan bahwa hewan kurban yang masuk dari luar daerah telah melalui pemeriksaan kesehatan dan bebas dari penyakit. 

Sugeng menyebut bahwa proses penyaringan hewan dari luar daerah yang masuk ke Kota Yogyakarta lebih ketat. Hal ini mengingat Kota Yogyakarta yang berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Bantul, sehingga di daerah tersebut juga sudah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan yang masuk ke DIY. 

"Lalu lintas hewan kurban di DIY yang juga mendapat suplai dari daerah lain, ketika masuk tentunya sudah melalui proses pemeriksaan di pos pemantauan," kata Sugeng belum lama ini. 

Sugeng juga menyebut bahwa hewan yang masuk ke Yogyakarta juga wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Hal ini guna menjamin kesehatan hewan yang masuk untuk kebutuhan kurban Idul Adha.