REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memprioritaskan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang di dalamnya membuka peluang untuk ormas memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Ketua Umum DPP Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Datuk Said Aldi Idrus menyatakan, pihaknya siap untuk mengelola usaha tambang. Menurut dia, pengelolaan tambang dapat mendukung pembinaan satu juta guru mengaji di seluruh Indonesia.
"Selama ini, insentif bagi mereka diberikan secara mandiri oleh kader-kader BKPRMI di seluruh Indonesia. Karena itu, kepercayaan dari pemerintah untuk mengelola tambang ini akan dimaksimalkan dengan baik demi kepentingan umat," kata dia melalui siaran pers, Rabu (12/6/2024).
Said mengakui, selama ini ada anggapan bahwa ormas keagamaan tidak memiliki kompetensi dalam mengelola tambang. Namun, ia menilai, setiap ormas memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup dan ahli dalam berbagai bidang, termasuk bidang pertambangan.
"Setiap ormas keagamaan, seperti BKPRMI, tentunya memiliki SDM yang mempunyai keahlian di berbagai bidang, tidak hanya bidang keagamaan saja. Itu bisa kita pastikan," ujar dia.
Karena itu, Said mengatakan, BKPRMI menyatakan siap untuk mengelola tambang. Pihaknya akan siapkan kader-kader yang ahli di bidang pertambangan dan lingkungan.
"Jadi dalam pengelolaannya tidak merusak lingkungan," kata dia.
Selama ini BKPRMI sudah banyak berkontribusi dalam program keumatan, pendidikan, sosial, dan amal usaha. Selain itu, BKPRMI juga dinilai telah melahirkan kader-kader yang menjadi alim ulama, cendikiawan, pengusaha, serta abdi, dan pejabat negara.