Menurut Anna, tidak ada komersialisasi layanan kursi roda yang dilakukan oleh petugas. Fakta yang benar, petugas mengimbau jamaah menggunakan jasa layanan kursi roda resmi yang ada di Masjidil Haram. Selain karena tarifnya standar, petugas sudah mendapat izin resmi alias legal dari otoritas Saudi. Mereka pun dinilai aman dari razia petugas Masjidil Haram.
"Jadi yang mendorong kursi roda dan yang dibayar itu petugas resmi yang menyewakan jasa layanan mendorong kursi roda di Masjidil Haram. Bukan petugas haji Indonesia," jelas Anna."Petugas haji Indonesia justru memberi pelindungan kepada jamaah agar mereka aman dan harga sewa standar," ucap dia.
Upaya pelindungan tersebut dinilai penting, karena ada kasus di mana jamaah menggunakan petugas pendorong tidak resmi, justru harus membayar tarif yang jauh lebih mahal. Pada saat ada razia pihak keamanan, pendorong tidak resmi lari meninggalkan jamaah tanpa peduli apakah ibadah jamaah sudah selesai atau belum. Bahkan, mereka tidak peduli dengan keselamatan jamaah.
"Sebagai bentuk pelindungan, kita fasilitasi jemaah haji Indonesia dengan kartu kendali. Sehingga, petugas resmi Masjidil Haram yang mendorong kursi roda juga bisa diketahui. Proses pembayaran dilakukan oleh jamaah kepada petugas rasmi Masjidil Haram, setelah selesai semua rangkaian ibadahnya," kata Anna.