REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek 'menghukum' seorang pria pelaku pembuatan laporan palsu berinisial SN untuk membuat video klarifikasi atas perbuatannya, lalu mengunggah ke media sosial (medsos). Hal itu dilakukan guna memberi efek jera.
"Kita berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membuta video klarifikasi, karena perbuatannya sudah membuat warga resah," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur, Selasa (19/6/2024.
Kasus laporan palsu berawal dari aduan seorang pria pecandu kesenian tayub berinisial SN ke Polsek Dongko yang mengaku menjadi korban begal (perampokan jalanan) di Jalan Raya Dongko. Setelah aduan diterima dan mulai didalami, polisi mulai curiga dengan keterangan SN yang terkesan berbelit dan tidak konsisten.
Tabiat pria paruh baya itu terbongkar saat polisi menghadirkan SN di lokasi. Bahkan, polisi juga tidak menemukan adanya petunjuk, baik dari saksi maupun petunjuk lainnya.