Kamis 20 Jun 2024 07:57 WIB

Viral Kasus Penganiayaan di Indramayu, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dalam tahanan Polres

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU----Kasus penganiayaan yang menewaskan korbannya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, viral dan mendapat sorotan warga net. Polres Indramayu pun bergerak cepat menangkap dua orang pelakunya.

Kedua pelaku berinisial AF dan RJ, asal Desa Mekarjaya. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dalam tahanan Polres Indramayu untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga

‘’Pelaku penganiayaan AF dan RJ ini kita amankan dari lurah. Jadi lurah datang ke rumah pelaku penganiayaan, terus membawa ke kantor kecamatan. Kemudian petugas kami melakukan interogasi,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, di Mapolres Indramayu, Rabu (19/6/2024).

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui penganiayaan tersebut. Diketahui ada dua korban penganiayaan, yakni Samsul Taufik Ilham (24) dan MA, warga Desa Mekarjaya. Korban Samsul meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut. Sedangkan MA masih selamat meski menderita luka di sejumlah anggota tubuhnya.

Fahri menyatakan, alat bukti untuk menetapkan AF dan RJ dalam kasus itu sudah terpenuhi. "Jadi memang betul RJ dan AF ini telah melakukan penganiayaan. Kami sudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kemudian menetapkan (kedua pelaku)  sebagai tersangka. Saat ini sudah dilakukan penahanan,’’ katanya.

Seperti diketahui, penganiayaan itu bermula dari kecelakaan yang melibatkan korban dan pelaku, pada Ahad (16/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.Saat itu, sepeda motor yang dikendarai korban menyerempet sepeda motor yang dikemudikan oleh pelaku dari arah belakang sehingga membuat mereka terjatuh.

Pelaku diduga tidak terima karena saat kejadian sedang membonceng istrinya yang sedang hamil.Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal itu dilakukannya  bersama kerabatnya yang sedang bersama pelaku.

Dalam video yang viral di media sosial, terdengar suara korban yang meminta ampun kepada pelaku. Namun, pelaku tidak peduli dan tetap melakukan penganiayaan.Fahri mengatakan, atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 170 KUHP ayat 2,  dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement