Sabtu 22 Jun 2024 12:27 WIB

Peradi Cari Bukti Baru untuk Bebaskan Terpidana Kasus Vina, Pengakuan Kapolri Jadi Celah?

Penanganan awal kasus pembunuhan Vina tidak pakai scientific crime investigation.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Poster film 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor di Cirebon.
Foto: Dok. Dee Company
Poster film 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor di Cirebon.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) memberikan respons terhadap pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengoreksi penanganan awal kasus pembunuhan Vina tidak menggunakan scientific crime investigation. Mereka bersyukur Kapolri Sigit sudah memberikan koreksinya.

"Dari awal timbulnya masalah itu karena tidak ada scientific crime investigation, nggak dicek sidik jari, juga visum dan lainnya," ucap Roely Panggabean kuasa hukum Rudi Irawan dari Peradi, Jumat (21/6/2024) malam.

Baca Juga

Roely berterima kasih kepada Kapolri yang telah mengoreksi hal tersebut. Lebih jauh pihaknya ingin mencari kebenaran materiil dalam kasus pembunuhan yang terjadi 2016 silam.

"Jadi buat saya hal seperti ini terima kasih kepada kapolri yang sudah mengoreksi, buat kami intinya kita ingin mencari kebenaran materiil," kata dia.