Selasa 25 Jun 2024 05:37 WIB

Akhirnya Akui Berikan Rp 1,3 M ke Firli Bahuri, SYL Ungkap Alasan dan Kronologi Penyerahan

Pengakuan penyerahan uang Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri diungkap SYL di persidangan.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi mahkota untuk mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Foto:

Firli Bahuri diketahui saat ini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Pada pekan lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntaskan kasus Firli.

"Koordinasi efektif akan terus kami lakukan dengan JPU, bahkan beberapa waktu yang lalu juga kami melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 ataupun hasil koordinasi  dengan pihak JPU," kata Ade Safri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Terkait perkembangan penanganan perkaranya, Ade mengatakan penyidikan masih berlangsung secara profesional, akuntabel dan transparan. "Kami pastikan penyidikan berkas perkara ini akan terus berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya. 

Terkait masa pencegahan ke luar negeri yang sudah berlangsung lama sejak ditetapkan tersangka, Ade menyebut pihaknya terus memperpanjang masa pencegahan itu dan memastikan tersangka Firli Bahuri masih berada di Indonesia. "Sudah dilakukan semua, kami pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," ujarnya.