Rabu 26 Jun 2024 04:30 WIB

Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Komnas HAM: Ada Dugaan Pelanggaran HAM oleh Polisi

Komnas HAM menerima langsung pengaduan dari LBH Padang yang mewakili korban.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah massa aksi menggelar unjuk rasa di Jakarta, Senin (17/9/2023), terkait dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada warga Air Bangis, Pasaman Barat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa aksi menggelar unjuk rasa di Jakarta, Senin (17/9/2023), terkait dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada warga Air Bangis, Pasaman Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada pelangggaran HAM dalam kasus kematian korban anak AM (laki-laki 13 tahun) di Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Komnas HAM menilai adanya perilaku brutal dan tindakan tak proporsional yang diduga dilakukan oleh satuan Sabhara Polda Sumbar dalam melakukan kegiatan patroli, pencegahan, ataupun usaha mengantisipasi aksi tawuran yang berujung pada tewasnya anak AM dan melukai belasan anak lainnya.

“Kalau melihat dari pengaduan oleh LBH Padang ini, kami melihat memang ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian. Terutama dalam memberikan akses keadilan terhadap korban,” begitu kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan di Kantor Komnas HAM, di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga

Komnas HAM, pada Selasa (25/6/2024), menerima langsung pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sebagai tim advokasi keluarga korban anak AM. Dalam pengaduan tersebut, semula LBH Padang akan membawa serta kedua orang tua dan anggota keluarga korban anak AM. Akan tetapi untuk keamanan, LBH Padang datang sendiri mewakili keluarga korban anak AM, serta korban anak lainnya, inisial W (13) yang juga turut ditangkap kepolisian dan mendapatkan penyiksaan.

Hari menerangkan, dari pengaduan yang diterima Komnas HAM, aksi brutal Sabhara Polda Sumbar berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan pada Ahad (9/6/2024) malam sampai subuh di Kota Padang. Kegiatan rutin kepolisian tersebut sebetulnya mengantisipasi atau pencegahan pada aksi-aksi anarkistis.