REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA---Pilkada Serentak 2024 semakin dekat. Para aparatur sipil negara (ASN) pun diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam pesta rakyat itu. Namun, ada aturan main yang harus mereka taati.
Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Dia mengingatkan salah satu aturan main itu mengenai pengunduran diri minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi, bagi ASN di Jabar yang hendak mengikuti pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur.
Adapun masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27 - 29 Agustus 2024. Sementara Pilkada akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.‘’Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran, sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan,’’ ujar Bey, saat ditemui usai Launching BBI dan BBWI Jabar Motekar untuk Indonesia di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).
Termasuk jika sudah ada pendekatan dengan partai politik, diupayakan segera cuti di luar tanggungan. Hal itu, menurut Bey, sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.
‘’Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jawa Barat, saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan,’’ kata Bey.
Menurut Bey, netralitas ASN perlu ditegakkan. Sejalan itu, hak politik setiap warga negara juga tidak boleh dihalang-halangi. Maka jalan tengahnya adalah ikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin.
‘’Apakah mungkin, kalau sudah akan niat maju, masih mungkin netral, profesional melayani masyarakat? Kalau mau maju, lebih baik cuti di luar tanggungan. Jadi tidak ada konflik kepentingan, artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN,’’ tegas Bey.