REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penertiban administrasi kependudukan dengan melakukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang sudah tinggal di daerah lain. Namun, penonaktifan NIK itu tidak akan menghilangkan hak pilih warga dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, program penonaktifan NIK tidak berkorelasi dengan hak pilih warga dalam dalam pilgub. Pasalnya, basis data yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah kartu tanda penduduk (KTP). Sementara, penghapusan NIK baru menyasar orang yang sudah meninggal dunia.
"Enggak (berpengaruh terhadap DPT), kecuali yang pindah ya. Kalau yang dinonaktifkan di kita nanti ya kalau misalkan dinonaktifkan itu tidak mempengaruhi penonaktifan di KPU," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Menurut dia, KPU telah menetapkan jumlah DPT di DKI Jakarta sebanyak sekitar 8,3 juta. Adanya penonaktifan NIK-nya itu tidak mempengaruhi DPT yang sudah ada, kecuali warga yang bersangkutan sudah pindah. "Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan di mana mereka memilih sesuai KTP mereka,” kata Budi.
Sementara itu, pemilik NIK yang masuk dalam daftar antrean yang akan dihapus bisa mengajukan sanggahan ke Posko Dukcapil di kelurahan. Dengan demikian, saluran aspirasi masyarakat yang terdampak program penonaktifan NIK mendapat kanal yang tepat.
“Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman,” kata Budi.
Sementara itu, KPU Provinsi DKI Jakarta telah menerjunkan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sejak Senin (24/6/2024). Para pantarlih itu akan melakukan coklit terhadap sebanyak 8.315.669 pemilih hingga 24 Juli 2024.
Mereka akan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk memvalidasi dengan mengecek ktp elektronik nya, memastikan semua warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat di data dalam daftar pemilih, dan mencoret mereka yang tidak memenuhi syarat untuk pilkada mendatang.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, proses coklit ini merupakan tahapan penting karena akan menjadi dasar menentukan kebutuhan logistik. "Jumlah surat suara yang akan dicetak, jumlah TPS yang akan didirikan, termasuk jumlah KPPS yang akan bertugas itu sangat tergantung dari hasil pemutakhiran data pemilih ini yang nantinya akan kita tetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," ujar dia.